Lkd0w4E1RXeko9lO8B7b5aHwUYMeguVeq3zLAoHH

Pengalaman Perpanjang SKCK 2023, Syarat Daftar Bisa Dilakukan Secara Online, Segini Biaya Mengurusnya

Pengalaman Perpanjang SKCK 2023, Syarat Daftar Bisa Dilakukan Secara Online, Segini Biaya Mengurusnya

Sedikit berbagi pengalaman mengenai cara perpanjang SKCK untuk mendapatkan dokumen yang baru demi untuk memenuhi suatu keperluan tertentu.

Karena bisa saja teman-teman sudah memiliki SKCK akan tetapi masa berlakunya sudah habis sehingga dokumen SKCK yang lama perlu diperbaharui dan diperpanjang.

Lantas bagaimana cara perpanjang SKCK? Berapa biaya perpanjang SOCK? Dan pertanyaan-pertanyaan lainnya pun mungkin ditanyakan oleh teman-teman seperti:

  • Apakah syarat perpanjang SKCK Online sama dengan Offline?
  • Apa saja syarat membuat SKCK?
  • Ribet tidak persyaratan SKCK?
  • Kelengkapan persyaratan bikin SKCK itu apa saja?
  • Bagaimana cara perpanjang SKCK Online?
  • Dimana daftar SKCK Online?

Pengertian SKCK

Sebelum membahas apa saja syarat perpanjang SKCK, kita lihat penjelasan SKCK dari laman polri.go.id.

Menurut laman resmi tersebut, SKCK merupakan singkatan dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

SKCK yang kita kenal saat ini, sebelumnya bernama Surat Keterangan Kelakuan Baik atau disingkat SKKB.

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah "surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)".

Mengurus SKCK

Pengalaman mengurus SKCK akan saya bagikan di sini. Ternyata mengurus dokumen pengganti SKKB ini tidaklah membutuhkan waktu lama. Proses penerbitan SKCK cukup cepat, asalkan persyaratan mengurus SKCK sudah dilengkapi dengan baik.

Ada alasan mengapa saya mengurus SKCK. Singkat cerita, saya diminta untuk melengkapi surat SKCK terbaru yang dikeluarkan dari Polri untuk memenuhi keperluan tertentu.

Padahal sebelumnya, saya pernah mengurus SKCK dan memiliki dokumen tersebut. Akan tapi SKCK memiliki masa berlaku selama 6 bulan. Waktunya dimulai dari tanggal diterbitkannya dokumen tersebut.

Artinya, SKCK yang lama yang saya miliki sudah tidak berlaku lagi sehingga harus perpanjang SKCK yang baru.

Bagi yang ingin melakukan perpanjang SKCK, pastinya bertanya dimana SKCK bisa diperpanjang?

Dari pengalaman yang sudah-sudah, saya bisa bikin SKCK di kantor Polrestabes. Karena saya domisili di Bandung maka pengurusan surat tersebut dilakukan di Polrestabes Bandung.


Dokumen pribadi. Foto: Pelayanan SKCK, Polrestabes Bandung


Syarat Memperpanjang SKCK

Bagi yang sudah pernah memiliki SKCK sebelumnya maka jika ingin mendapatkan SOCK baru hanya mengurus perpanjangan masa berlaku SKCK saja. Perpanjang SKCK bisa dilakukan di Polrestabes.

Ketika kita mendatangi Polrestabes, petugas akan menanyai terlebih dahulu apakah akan membuat SKCK baru (belum pernah membuat SKCK) atau perpanjang SKCK.

Itu disesuaikan dengan kondisi yang kita miliki. Soalnya nanti, ada perbedaan dalam kelengkapan persyaratannya antara syarat untuk membuat SKCK baru dengan syarat perpanjang SKCK (perpanjang masa berlaku).

Ketika saya akan perpanjang SKCK, pihak terkait meminta syarat-syarat yang dibutuhkan untuk perpanjang dokumen tersebut.

Syarat perpanjang SKCK

  1. Siapkan SKCK lama (asli/fotocopy) yang sudah habis masa berlakunya
  2. Membawa fotocopy KTP atau SIM
  3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga
  4. Membawa fotocopy Akte kelahiran atau Ijazah pendidikan terakhir
  5. Pas Foto berukuran 4 x 6 berlatar belakang merah sebanyak 3 lembar

Syarat Membuat SKCK Baru

Berbeda dengan syarat perpanjang masa berlaku SKCK, untuk membuat SKCK baru atau yang belum pernah membuat SKCK bisa melengkapi persyaratan membuat SKCK baru berikut ini.

  1. Siapkan surat pengantar dari Kantor Kelurahan
  2. Membawa fotocopy KTP atau SIM
  3. Siapkan fotocopy Kartu Keluarga
  4. Siapkan fotocopy Akte Kelahiran
  5. Siapkan pas foto terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar
  6. Isi Dokumen daftar riwayat hidup yang disediakan Polisi
  7. Lakukan pengisian sidik jari oleh petugas

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Selain mengurus SKCK secara offline, cara mengurus SKCK secara online pun bisa dilakukan. Pendaftaran pemohonan SKCK secara online dilakukan Polri dalam rangka memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Jika memilih cara ini maka dokumen persyaratan bisa diunggah secara online dengan cara mengisi setiap langkah yang disediakan dalam form pengisian.

Lebih detail mengenai proses pembuatan SKCK secara online bisa diklik pada link di bawah ini:

Cara Mengurus SKCK Secara Online

Biaya Pembuatan SKCK

Pembuatan SKCK akan dikenakan biaya sebesar Rp30.000 yang disetorkan kepada petugas Polri setempat.

Setelah melakukan pembayaran dan persyaratan administrasi lengkap, selanjutnya petugas akan memberikan informasi terkait waktu untuk pengambilan SKCK ketika sudah diterbitkan.

Di hari yang sama saat kita melengkapi persyaratan SKCK, memberikannya kepada petugas maka SKCK pun sudah siap kita ambil.

Jadi, bisa disimpulkan bahwa untuk membuat SKCK baru ataupun perpanjang SKCK prosesnya tidaklah sulit dan tidak lama.

Demikian informasi dan pengalaman saya saat melakukan perpanjang SKCK di Polrestabes Bandung hingga akhirnya dokumen itu pun sudah berada di tangan saya. Terimakasih Polrestabes Bandung. 


Sumber: Pengalaman pribadi dan polri.go.id/skck

Artikel Terbaru